Rabu, 24 Februari 2010

CPNS Th. 2010 khusus untuk pelamar umum, Tenaga Honorer tunggu DPR

Pemerintah baru akan menyusun formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010, pada pertengahan tahun ini. Namun dipastikan, formasi yang dibuat hanya dikhususkan untuk pelamar umum. Kebijakan ini berbeda dengan formasi penerimaan CPNS beberapa tahun belakangan ini yang formasinya nyaris ‘dikuasai’ oleh tenaga honorer.

Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, menjelaskan, perubahan formasi ini dibuat dengan dua alasan. Pertama, memang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah selesai 2009 lalu. Kalau pun masih ada yang belum menjadi CPNS, itu hanya sisa-sisa tenaga honorer. Kalau pun DPR memutuskan sisa tenaga honorer itu harus juga diangkat menjadi CPNS, itu pun tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, menurut Ramli, pemerintah perlu mengecek akurasi data sisa tenaga honorer itu.

“Dan itu prosesnya panjang,’’ ucapnya. Alasan kedua, dengan formasi yang dibatasi hanya untuk pelamar umum, maka diharapkan ada mendapatkan PNS yang berkualitas. ‘’Untuk mendapatkan PNS berkualitas baik butuh seleksi yang baik juga. Salah satunya dengan membuka lama

ran yang terbuka untuk umum dan tidak dijatah. Kalau tenaga honorer kan, dia berkualitas atau tidak tetap akan diangkat dan hanya menunggu waktu pengangkatan saja. Ini yang akan diubah pemerintah. Seleksi CPNS murni dibuka untuk umum,’’ tegas Ramli yang dihubungi JPNN, Ahad (17/1).

Ditanya prediksi jumlah kebutuhan CPNS 2010, dia mengatakan, masih menunggu data dari pemerintah daerah maupun pusat. Setelah semua data masuk, tim yang terdiri dari Departemen Keuangan (Depkeu), MenPAN & RB, BKN, Depdagri, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan Departemen Agama (Depag) akan merumuskannya.

Ramli hanya menjelaskan, jumlah formasi disesuaikan dengen kebutuhan ril. Dengan kata lain, jumlahnya tidak banyak. ‘’Usulan data CPNS harus benar-benar sesuai kebutuhan. Misalnya, yang pensiun atau berhenti berapa, itu yang diusulkan untuk diisi,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk daerah pemekaran, usulannya bisa lebih tapi harus sesuai kebutuhan juga. Pemda pun tidak sembarangan mengusulkan karena ada tim yang menganalisa kebenarnya.

Pemerintah Cek Data Sisa Tenaga Honorer
Pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait nasib para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS. Jika DPR memutuskan sisa tenaga honorer itu harus terakomodasi dalam formasi penerimaan CPNS tahun ini, maka pemerintah siap melaksanakan. Hanya saja, pemerintah akan mengecek secara cermat agar sisa tenaga honorer yang dimaksud benar-benar tenaga honorer sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005.

‘’Pemerintah hanya mengikuti keputusan DPR RI saja. Kan DPR itu sebagai wakil rakyat. Kalau mereka bilang, sisa honorer harus diprioritaskan tahun ini ya, harus kami ikuti,’’ ujar Ramli.

Meski demikian, lanjut Ramli, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada DPR. Salah satunya, jika DPR memberikan rekomendasi agar sisa tenaga honorer diprioritaskan dalam seleksi CPNS 2010, maka pemerintah harus menurunkan tim ke lapangan. Tim yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian PAN&RB, Depdagri, Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) itu, akan mebegcek secara cermat apakah benar honorer tersebut benar-benar sisa honorer yang tidak sempat terdata.

‘’Harus benar-benar diteliti, kalau tidak, masalah honorer tak akan pernah tuntas. Sebab, bisa saja ada oknum yang melakukan manipulasi data. Misalnya, tahun honorernya diubah menjadi di bawah 2005, dan modus-modus lainnya,’’ ujarnya.

Lantas apa indikator sisa tenaga honorer yang dimaksud pemerintah” Dijelaskan Ramli, disebut tenaga honorer yang tertinggal jika tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja sebelum 1 Januari 2005 dan masih berlaku SK honorernya, digaji oleh APBN atau APBD, serta bekerja di instansi pemerintah. ‘’Untuk membuktikan hal tersebut, butuh proses panjang dan memakan biaya besar. Namun, mau tak mau itu harus dilakukan agar masalah honorer bisa tuntas. Apalagi, penerimaan honorer sudah dihentikan sejak 2005,’’ terangnya.(esy/jpnn/muh).sb : riaupos

21 Januari 2010 - Ditulis oleh udinmduro | BERITA | CPNS, DPR, honorer, Info Lowongan Kerja, Lowongan | & Komentar

Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS « Udinmduro's PMKS

Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS « Udinmduro's PMKS

Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS

JAKARTA – Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Itu salah satu rekomendasi rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Men pan E. E. Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (25/1).

Rapat gabungan itu juga merekomendasikan agar guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD mendapat perhatian. Terutama kesejahteraan mereka.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu menyepakati persoalan guru honorer harus dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengangkatan guru honorer. Guna mempercepat program itu, segera dibentuk panita kerja (panja). Anggotanya dari Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X.

Tugas panja adalah memberikan masukan untuk RPP supaya tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja panja berlangsung satu bulan.

Dalam rapat juga disepakati bahwa kesejahteraan guru menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. ”Guru yang sudah menjadi CPNS, namun belum diangkat, harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi. Cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.

Para wakil rakyat meminta persoalan kesejahteraan guru menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, persyaratan pengangkatan guru PNS adalah kualifikasi S-1 dan berusia maksimal 46 tahun.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, pengangkatan guru harus memperhatikan status dan kesejahteraan. ”Kalau secara status memang tidak memungkinkan untuk diangkat, harus dilihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS, bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Berdasar PP tersebut, sejak November 2005 pemerintah tak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, agenda lain yang dibahas panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. ”Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan,” katanya.

Politikus PKB itu menunjuk nasib para pengajar honorer di madrasah, mulai tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. ”Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Mendiknas M. Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP No 48 Tahun 2005, di antara 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 yang belum diangkat menjadi PNS. Itu terjadi karena ada yang tercecer.

Selain itu, ada pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasar data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 mencapai 371.685 orang, dan pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.

Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk meng-cover guru yang pensiun. Selain itu, dalam rangka pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya di bawah standar. (kit/dyn/dwi) Jawapos.com

Baca Juga :

* CPNS Th. 2010 khusus untuk pelamar umum, Tenaga Honorer tunggu DPR

26 Januari 2010 - Ditulis oleh udinmduro | BERITA | CPNS, Guru, honorer | & Komentar

Minggu, 21 Februari 2010

Bagaimana cara kita selamat dalam hidup

Pernahkah kita menghisap apa yang kita lakukan semenjak kita bangun tidur samapi tidur lagi, pembicaraan kita, tingkah laku kita, pemikiran kita baik yang di batin dan di dhohir...? sesuikah dengan pengabdian kita kepada Allah ?